BKSDA Lepas Empat Kukang ke Cagar Alam Maninjau

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepas empat ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, di Lubukbasung, Selasa, 16 Agustus 2022, mengatakan empat kukang tersebut terdiri dari tiga ekor yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dan satu ekor merupakan penyerahan warga Lubukbasung.

Pelepasan itu dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam selaku jaksa penuntut umum, penyidik Satreskrim Polres Agam dan BKSDA.

“Pelepasan satwa appendix I tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Agam,” katanya.

Ia mengatakan, sebelum dilepaskan satwa sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan dinyatakan sehat.

Tiga ekor kukang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu dilepaskan sesuai dengan petikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung pada 4 Agustus 2022.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis terhadap RS (50) yang ditangkap tim gabungan BKSDA dan Sat Reskrim Polres Agam di Simpang Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Sabtu, 9 April 2022, berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan terhadap barang bukti tiga ekor satwa kukang dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA Sumbar untuk dikembalikan ke habitatnya.

Sementara satu ekor kukang lainnya merupakan penyerahan Ismalini (50), warga Lubukbasung, kepada BKSDA melalui Resor Maninjau pada Jumat, 12 Agustus 2022.

“Kukang itu ditemukan di dalam rumahnya, Kamis sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah itu, kukang itu langsung diamankan dan selanjutnya dilaporkan ke BKSDA melalui Resor Maninjau,” katanya.

Ia menambahkan, dengan pelepasan empat ekor satwa kukang ini membuktikan bahwa kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar semakin meningkat dan semakin baik.

BKSDA mengucapkan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam dalam upaya penegakan hukum tindak pidana kejahatan perdagangan satwa dilindungi.

“Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada Ismalini yang telah menyelamatkan seekor kukang yang masuk ke dalam rumahnya.

Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya,” katanya.

Kukang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta siap menjerat para pelaku kejahatan ini.

ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *